STUDI KELAYAKAN USAHA
Pengertian Usaha / Proyek :
Kegiatan yang dapat direncanakan dan dilaksanakan dalam suatu bentuk kesatuan dengan menggunakan sumber-sumber untuk mendapatkan manfaat (benefit) dan keuntungan (profit) atas penanaman modal (investasi) yang telah dilakukan.
Dapat direncanakan =
baik biaya, manfaat dan keuntungan harus dapat dihitung dan diproyeksikan (